Mohon Maaf Atas Ketidak Nyamanan Anda Dalam Mengakses Sebagian Link, Karena Masih Dalam Perbaikan
Home » » Korupsi sebagai Masalah Kebudayaan

Korupsi sebagai Masalah Kebudayaan

Written By andalas journal of history on Kamis, 01 Maret 2012 | 02.35

Oleh: Israr Iskandar, pengajar sejarah politik Universitas Andalas
 
            Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi sudah terpilih. Walau hasil pilihan DPR ini mengecewakan sebagian kalangan, tapi harapan tinggi tetap digantungkan ke pundak pimpinan KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.    Sejauh mana efektifitas lembaga superbodi ini memberantas korupsi yang telah merasuk dan merusak hampir semua sendi kehidupan negara dan masyarakat kita?
            Tugas pokok KPK memang terkait penindakan, informasi data dan pencegahan korupsi sekaligus, tapi gerakan antikorupsi harus menjadi tugas dan perhatian kolektif bangsa.   Sebab korupsi di Indonesia saat ini merupakan gejala multidimensi.  Bukan lagi sekedar soal distorsi hukum dan politik maupun moral hazard dalam ekonomi, tapi juga menjadi masalah berdimensi sosial dan budaya.
            Jika kebudayaan secara sederhana diartikan sebagai cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sekelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi, korupsi bukanlah kebudayaan, karena kebudayaan bertujuan positif.  Namun karena  terjadi pembiaran yang sangat lama, gurita korupsi mempengaruhi perkembangan kontruksi nilai dalam kehidupan negara dan masyarakat. Korupsi bahkan menjadi cermin disorientasi kebudayaan bangsa, negara dan masyarakat saat ini.
                Lingkungan pemerintahan yang buruk merupakan lahan subur pembudayaan perilaku koruptif.  Gejala koruptif  itu antara lain terlihat dari perilaku elit dan pejabat publik minus rasa tanggungjawab akan fungsi dan tugas pokoknya. Kenyataan ini tak hanya pengalaman di masa otoriter, tapi juga demokrasi. Padahal, seperti pernah dikatakan Mohammad Hatta (1957), demokrasi membutuhkan tanggung jawab kalangan pemimpin atas rakyat yang dipimpinnya.
            Kondisi diperburuk oleh perilaku elit minus empati, sensitifitas dan budaya malu.  Di tengah kemiskinan rakyat, elit tak malu hidup bermewah-mewahan, sekalipun dari hasil korupsi. Absennya budaya malu juga terlihat dari keengganan pejabat publik untuk meminta maaf  dan mundur dari jabatannya, sekalipun sudah terbukti gagal atau melanggar kode etik jabatan. Selanjutnya,   dominannya mentalitas dilayani ketimbang melayani dari sebagian aparat dan pejabat penyelenggara negara juga menjadi pantulan kebiasaan koruptif. 
 
Anomali
               Salah satu kebiasaan yang memicu korupsi adalah merebaknya kebiasaan konsumtif di masyarakat dan pemerintahan kita. Perkembangan lingkungan sosial yang makin kapitalistik telah memupus keluhuran nilai-nilai asketisme seperti diajarkan agama-agama. Celakanya, pemimpin dan kelas menengah yang mestinya menjadi “soko guru” bagi kebangkitan bangsa dan masyarakat justru cenderung makin hedonis dan materialistik.
                 Di pihak lain, sebagian masyarakat juga terkesan permisif terhadap korupsi. Tokoh terpidana korupsi, dalam batas tertentu, mendapat sokongan dari lingkungan sosialnya. Selain itu, kebiasaan ewuh pakewuh (rasa sungkan) kepada pemimpin, termasuk yang bersalah, juga menyuburkan korupsi. Celakanya, di ranah hukum, kebiasaan ewuh pakewuh ini mengejawantah dalam bentuk pemberian hukuman ringan dan bahkan pembebasan bagi pelaku korupsi.
            Pelbagai anomali nilai yang berkembang dalam kehidupan sosial dan pemerintahan di atas telah menyulitkan bangsa dan negara ini mencarikan fomula tepat dalam menghapus korupsi, sekalipun menggunakan instrumen-intrumen demokratis. Bahkan, alih-alih dapat memberangus korupsi, penyelenggaraan demokrasi dari pusat sampai daerah sekarang ini justru dianggap telah membiakkan korupsi. Tak heran muncul semacam “permakluman”, bahwa korupsi adalah keniscayaan demokrasi.
             Sebagai masalah kebudayaan, membasmi korupsi jelas menjadi tugas dan perhatian kolektif bangsa. Mempercayakan kepada pemerintah dan aktor-aktor demokrasi (termasuk KPK) saja jelas tak cukup. Apalagi agen-agen moralitas di pemerintahan seperti Departemen Agama dan Departmen Pendidikan dan Kebudayaan maupun di luar pemerintahan sendiri juga tengah mengalami demoralisasi serius akibat korupsi.
           Oleh karena itu, harus senantiasa ditumbuhkan kekuatan sosial di luar lembaga-lembaga formal yang ada.  Tugasnya tak hanya mendesakkan agenda-agenda pemberantasan korupsi, termasuk ke KPK dan aparat penegak hukum lainnya, tapi juga menyusun agenda-agenda strategis terkait reorientasi budaya, mengingat korupsi sudah terlanjur menyatu dalam nadi kehidupan negara dan masyarakat kita. (Pernah dimuat di Harian KONTAN, 13 Desember 2011).
                        

Share this article :

Posting Komentar