PADANG. AOJH.
Drop out (DO) bukanlah masalah geleng, hal ini menyangkut masa depan
seorang mahasiswa. Diberlakukannya surat ederan Nomor 655/UN16/PP/2011 tanggal
19 Januari 2012 yang memberikan sanksi berupa DO dan pindah kepada mahasiswa
2009 yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan mengundang reaksi keras
dari mahasiswa.
Ratusan
mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, 30 Januari 2012 sebagai bentuk
penolakan diberlakukannya keputusan ini. Mahasiswa menyampaikan tuntutan
agar rector membatalkan keputusan ini. Mahasiswa merasa hal ini sangat
merugikan mahasiswa dan dirasa telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Mahasiswa yang
mengikuti aksi ini menyatakan kesalahan dirasa bukan hanya berasal dari
mahasiswa saja, namun juga merupakan kesalahn sistim seperti portal yang
bermasalah atau adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh ICT.
Hal ini
sejalan dengan pernyataan Gubernur BEM Fakultas Ilmu Budaya, Eldo Accarja yang
menyatakan bahwa pemberlakuan sistim DO belum bisa dilakukan sekarang. Ini
dikarenakan banyaknya sistim yang harus diperbaiki terlebih dahulu seperti
sistim ICT/ portal. Selain itu pihak rektorat dirasa terlalu gegabah menetapkan
surat ederan ini tanpa terlebih dahulu melakukan pendekatan terhadap psikologi
dan culture social mahasiswa. Kemudian tidak berjalannya fungsi pembimbing
akademik (PA) dirasa juga perlu dipertanyakan.
Mengutip
pernyataan rector UNAND, Werry Darta Taifur pada Singgalang 31 Januari 2012,
beliau mengakui bahwa mahasiswa telah diberikan peringatan sebelumnya dengan
jalan memberikan waktu satu tahun untuk memperbaiki namun tetap tidak berubah. Penetapan surat ederan Nomor 655/UN16/PP/2011 diakui mahasiswa baru bisa
diberlakukan apabila sistim yang ada diperbaiki terlebih dahulu.(Rani)
Posting Komentar