Mohon Maaf Atas Ketidak Nyamanan Anda Dalam Mengakses Sebagian Link, Karena Masih Dalam Perbaikan
Home » » PATAH TUMBUH DEMOKRASI INDONESIA

PATAH TUMBUH DEMOKRASI INDONESIA

Written By andalas journal of history on Rabu, 08 Februari 2012 | 05.03


Demokrasi suatu kata yang tidak asing lagi di telinga khalayak ramai. Merupakan kata biasa namun bermakna luar biasa. Makna sederhana dari demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi berarti suatu pemerintahan politik baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipegang oleh rakyat dengan mengutamakan penghargaan terhadap martabat manusia dan hak-hak yang dimiliki manusia. Dengan kata lain demokrasi berarti suatu pemerintahan yang berlandaskan keadilan bagi semua lapisan. Setiap individu memiliki kewajiban, kesempatan, dan hak yang sama dalam seluruh aspek kehidupan. Tidak ada pembedaan satu sama lain. Demokrasi sangat diidentikan dengan pemerintahan yang aspiratif dan beradab.
 Dalam masyarakat demokrasi kita harus mampu menghargai dan menghormati hak-hak individu lain, serta berusaha untuk memerangi para pelanggarnya. Setiap orang memiliki hak yang sama. Sehingga setiap orang bebas menyampaikan aspirasinya dan memberi peluang untuk ikut berperan dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Istilah demokrasi yang pertama kali diperkenalkan Aristoteles ini mengedepankan hak asasi individu yang harus diakui, dihargai, serta dilindungi. Pemerintahan yang demokrasi dengan rakyat sebagai pemegang kekuasaan diharapkan mampu memberi peluang serta kemandirian yang sama.
Pemerintahan yang berlandaskan demokrasi digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang ideal bagi suatu negara. Meskipun bukan merupakan suatu sistim pemerintahan yang sempurna namun demokrasi mampu menjanjikan kehidupan yang sejahtera bagi setiap lapisan. Demokrasi seyogyanya mampu menjadi penawar racun bangsa. Seperti yang dikatakan Ignatius Wibowo dalam sebuah tulisannya bahwa demokrasi adalah penyelamat segala bentuk kebobrokan di Indonesia saat ini. Statement demikian tentu benar apabila demokrasi mampu dijalankan dengan selayaknya tanpa terjadi kongkalingkong disana sini. Terutama dalam sistim dan pelaku pemerintahan itu sendiri. Demokrasi bukanlah hal mustahil bagi suatu negara. Semua itu tergantung dari masyarakat yang menjalankanya saja.
Namun jika kita berkaca pada kondisi pemerintahan Indonesia sekarang ini, apakah bangsa kita telah mampu mewujudkan pemerintahan yang demokrasi? Hal ini perlu menjadi catatan bagi kita semua terutama bagi aparat pemerintah dan calon pengemban amanah rakyat. Kebobrokan sistim pemerintahan Indonesia hal yang sudah tidak asing lagi. Contohnya saja kasus korupsi yang terus saja menjadi duri dalam daging. Pemerintahan dikuasai oleh orang-orang yang mengutamakan kepentingan pribadi tanpa melihat keadaan rakyat. Inilah salah satu bentuk keadaan yang menyatakan kegagalan sistim demokrasi di Indonesia. Serta menunjukan semangat demokrasi yang lemah dikalangan pemerintah. Penyelewengan lain terhadap demokrasi dapat terlihat dalam kasus pemilu yang seharusnya berlangsung secara jujur dan adil tapi malah menjadi praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Praktek korupsi yang merajalela di tubuh pemerintahan Indonesia adalah bentuk penyelewengan demokrasi masa kini. Jika dilihat ke beberapa masa silam Indonesia juga pernah mengalami krisis demokrasi yang pelik, yaitu pada masa terjadinya krisis di era demokrasi terpimpin ( persitegangan antara PKI dan Angkatan Darat ). Penguasa negarapun berat sebelah dalam pemerintahan pada masa itu. Terjadinya pembatasan terhadap kegiatan partai politik,  penangkapan terhadap beberapa tokoh politik yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah, pembredelan terhadap surat kabar di tahun 1960 semakin menggaris bawahi bahwa demokrasi pada masa itu berada di masa suram. Namanya demokrasi terpimpin, tapi apakah sudah sejalan dengan sistim demokrasi yang sesungguhnya?
Jika kita bandingkan antara masa sekarang dengan masa beberapa tahun silam seperti peristiwa yang terjadi pada masa orde lama dan orde baru tentu mengalami perbedaan dalam peristiwa, namun sama sebagai bentuk pelanggaran terhadap demokrasi. Rakyat tidak lagi dihargai dan dihormati sebagai pemegang kedaulatan. Harga diri dan martabat rakyat dipermainkan dan diperjual-belikan. Kekuasaan berada ditangan rakyat itu hanyalah symbol dan sebagai pemanis kata-kata. Kita seharusnya miris dengan kondisi negara saat ini. Kenapa tidak, berkembangnya mafia pemilu, mafia pajak, dan mafia hukum telah mencoreng dan mencabik-cabik demokrasi sebagai suatu sistim pemerintahan yang dianggap hampir sempurna bagi setiap negara ini. Reformasi tidak mampu menghadirkan demokrasi yang matang dan dewasa.
Namun jika kita beralih dari sistim pemintahan kepada pendidikan apakah demokrasi telah dilaksanakan secara seutuhnya? Apakah aspirasi mahasiswa dapat tersampaikan secara bebas dan terbuka?
Mahasiswa juga merupakan warga Negara Indonesia yang tentu saja memiliki hak yang sama dengan warga lainnya. Kebebasan menyampaikan aspirasi tidak hanya secara lisan diakui juga dalam aturan perundang-undangan. Akan tetapi bagaimana dengan peraturan rector yang menyatakan bahwa mahasiswa dilarang melakukan unjuk rasa/ demonstrasi serta mengeluarkan pendapat didepan umum didalam kampus baik secara lisan ataupun tulisan tanpa pemberitahuan secara tertulis ke pihak universitas, fakultas ataupun jurusan terlebih dahulu. Jika demikian tentu saja kebebasan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dibatasi atau bahkan dipasung.
Kebebasan mengeluarkan pendapat diatur dan dijamin dalam pasal 28 UUD 1945. Namun melihat peraturan yang dikeluarkan oleh rector disalah satu universitas negeri di Sumatera Barat, tentu pasal 28 ini tidak berlaku bagi mahasiswa. Segala kegiatan mahasiswa harus diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak universitas. Universitas mengontrol penuh kegiatan mahasiswa. Ini akan mendidik mahasiswa untuk berpikiran mandul dan vacuum dalam berkreatifitas. Sangat disayangkan sekali jika hal ini terjadi, demokrasi dalam dunia pendidikan juga terbelenggu.
Sudah selayaknya kita untuk berfikir bahwa demokrasi bukan hanya sebuah sistim pemerintahan yang hanya diungkapkan dengan kata-kata dan sebagai symbol saja. Demokrasi haruslah diterapkan dan dilaksanakan sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Pelaksanaan demokrasi haruslah mencapai semua aspek dan golongan. Pemerintah dapat mengupayakan dengan berbagai cara. Pemberantasan mafia hukum, mafia pajak, dan mafia pemilu sampai keakar-akarnya juga merupakan bagian dari penegakan demokrasi. Rakyat diberikan kesempatan untuk ikut mengawasi pemerintahan dan pemerintah juga harus terbuka terhadap rakyat. Bahu membahu antara rakyat dan pemerintah dapat akan semakin memperbesar peluang untuk menegakan demokrasi di negara ini. Pemerintah juga perlu meninjau kembali hukum yang ada, apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional bangsa ini. Menjunjung tinggi aspirasi rakyat juga akan mendukung terwujudnya suatu bangsa yang menghargai martabat masing-masing individu dan bangsa yang beradab.(Rani)
Share this article :

Posting Komentar