Demokrasi suatu kata yang tidak
asing lagi di telinga khalayak ramai. Merupakan kata biasa namun bermakna luar
biasa. Makna sederhana dari demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat
oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi berarti suatu pemerintahan politik baik
secara langsung maupun tidak langsung yang dipegang oleh rakyat dengan
mengutamakan penghargaan terhadap martabat manusia dan hak-hak yang dimiliki
manusia. Dengan kata lain demokrasi berarti suatu pemerintahan yang
berlandaskan keadilan bagi semua lapisan. Setiap individu memiliki kewajiban,
kesempatan, dan hak yang sama dalam seluruh aspek kehidupan. Tidak ada
pembedaan satu sama lain. Demokrasi sangat diidentikan dengan pemerintahan yang
aspiratif dan beradab.
Dalam masyarakat demokrasi kita harus mampu
menghargai dan menghormati hak-hak individu lain, serta berusaha untuk
memerangi para pelanggarnya. Setiap orang memiliki hak yang sama. Sehingga
setiap orang bebas menyampaikan aspirasinya dan memberi peluang untuk ikut
berperan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Istilah demokrasi yang pertama kali diperkenalkan
Aristoteles ini mengedepankan hak asasi individu yang harus diakui, dihargai,
serta dilindungi. Pemerintahan yang demokrasi dengan rakyat sebagai pemegang
kekuasaan diharapkan mampu memberi peluang serta kemandirian yang sama.
Pemerintahan yang berlandaskan
demokrasi digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia, tidak terkecuali
Indonesia. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang ideal bagi suatu
negara. Meskipun bukan merupakan suatu sistim pemerintahan yang sempurna namun
demokrasi mampu menjanjikan kehidupan yang sejahtera bagi setiap lapisan.
Demokrasi seyogyanya mampu menjadi penawar racun bangsa. Seperti yang dikatakan
Ignatius Wibowo dalam sebuah
tulisannya bahwa demokrasi adalah penyelamat segala bentuk kebobrokan di
Indonesia saat ini. Statement demikian tentu benar apabila demokrasi mampu
dijalankan dengan selayaknya tanpa terjadi kongkalingkong disana sini. Terutama
dalam sistim dan pelaku pemerintahan itu sendiri. Demokrasi bukanlah hal
mustahil bagi suatu negara. Semua itu tergantung dari masyarakat yang
menjalankanya saja.
Namun jika kita berkaca pada
kondisi pemerintahan Indonesia sekarang ini, apakah bangsa kita telah mampu
mewujudkan pemerintahan yang demokrasi? Hal ini perlu menjadi catatan bagi kita
semua terutama bagi aparat pemerintah dan calon pengemban amanah rakyat.
Kebobrokan sistim pemerintahan Indonesia hal yang sudah tidak asing lagi.
Contohnya saja kasus korupsi yang terus saja menjadi duri dalam daging.
Pemerintahan dikuasai oleh orang-orang yang mengutamakan kepentingan pribadi
tanpa melihat keadaan rakyat. Inilah salah satu bentuk keadaan yang menyatakan
kegagalan sistim demokrasi di Indonesia. Serta menunjukan semangat demokrasi
yang lemah dikalangan pemerintah. Penyelewengan lain terhadap demokrasi dapat
terlihat dalam kasus pemilu yang seharusnya berlangsung secara jujur dan adil
tapi malah menjadi praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Praktek korupsi yang merajalela di
tubuh pemerintahan Indonesia adalah bentuk penyelewengan demokrasi masa kini.
Jika dilihat ke beberapa masa silam Indonesia juga pernah mengalami krisis
demokrasi yang pelik, yaitu pada masa terjadinya krisis di era demokrasi
terpimpin ( persitegangan antara PKI dan Angkatan Darat ). Penguasa negarapun
berat sebelah dalam pemerintahan pada masa itu. Terjadinya pembatasan terhadap
kegiatan partai politik, penangkapan
terhadap beberapa tokoh politik yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah,
pembredelan terhadap surat kabar di tahun 1960 semakin menggaris bawahi bahwa
demokrasi pada masa itu berada di masa suram. Namanya demokrasi terpimpin, tapi
apakah sudah sejalan dengan sistim demokrasi yang sesungguhnya?
Jika kita bandingkan antara masa
sekarang dengan masa beberapa tahun silam seperti peristiwa yang terjadi pada
masa orde lama dan orde baru tentu mengalami perbedaan dalam peristiwa, namun
sama sebagai bentuk pelanggaran terhadap demokrasi. Rakyat tidak lagi dihargai
dan dihormati sebagai pemegang kedaulatan. Harga diri dan martabat rakyat
dipermainkan dan diperjual-belikan. Kekuasaan berada ditangan rakyat itu
hanyalah symbol dan sebagai pemanis kata-kata. Kita seharusnya miris dengan
kondisi negara saat ini. Kenapa tidak, berkembangnya mafia pemilu, mafia pajak,
dan mafia hukum telah mencoreng dan mencabik-cabik demokrasi sebagai suatu
sistim pemerintahan yang dianggap hampir sempurna bagi setiap negara ini.
Reformasi tidak mampu menghadirkan demokrasi yang matang dan dewasa.
Namun jika kita beralih dari sistim
pemintahan kepada pendidikan apakah demokrasi telah dilaksanakan secara
seutuhnya? Apakah aspirasi mahasiswa dapat tersampaikan secara bebas dan
terbuka?
Mahasiswa juga merupakan warga
Negara Indonesia yang tentu saja memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.
Kebebasan menyampaikan aspirasi tidak hanya secara lisan diakui juga dalam
aturan perundang-undangan. Akan tetapi bagaimana dengan peraturan rector yang
menyatakan bahwa mahasiswa dilarang melakukan unjuk rasa/ demonstrasi serta
mengeluarkan pendapat didepan umum didalam kampus baik secara lisan ataupun
tulisan tanpa pemberitahuan secara tertulis ke pihak universitas, fakultas
ataupun jurusan terlebih dahulu. Jika demikian tentu saja kebebasan mahasiswa
untuk menyampaikan aspirasi dibatasi atau bahkan dipasung.
Kebebasan mengeluarkan pendapat
diatur dan dijamin dalam pasal 28 UUD 1945. Namun melihat peraturan yang
dikeluarkan oleh rector disalah satu universitas negeri di Sumatera Barat,
tentu pasal 28 ini tidak berlaku bagi mahasiswa. Segala kegiatan mahasiswa
harus diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak universitas. Universitas
mengontrol penuh kegiatan mahasiswa. Ini akan mendidik mahasiswa untuk
berpikiran mandul dan vacuum dalam berkreatifitas. Sangat disayangkan sekali
jika hal ini terjadi, demokrasi dalam dunia pendidikan juga terbelenggu.
Sudah selayaknya kita untuk
berfikir bahwa demokrasi bukan hanya sebuah sistim pemerintahan yang hanya
diungkapkan dengan kata-kata dan sebagai symbol saja. Demokrasi haruslah
diterapkan dan dilaksanakan sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional bangsa.
Pelaksanaan demokrasi haruslah mencapai semua aspek dan golongan. Pemerintah
dapat mengupayakan dengan berbagai cara. Pemberantasan mafia hukum, mafia
pajak, dan mafia pemilu sampai keakar-akarnya juga merupakan bagian dari
penegakan demokrasi. Rakyat diberikan kesempatan untuk ikut mengawasi
pemerintahan dan pemerintah juga harus terbuka terhadap rakyat. Bahu membahu
antara rakyat dan pemerintah dapat akan semakin memperbesar peluang untuk
menegakan demokrasi di negara ini. Pemerintah juga perlu meninjau kembali hukum
yang ada, apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional bangsa ini. Menjunjung
tinggi aspirasi rakyat juga akan mendukung terwujudnya suatu bangsa yang
menghargai martabat masing-masing individu dan bangsa yang beradab.(Rani)
Posting Komentar